Beranda Warta Kementerian Menaker: Januari s.d. Agustus 2024, 46.240 Pekerja Alami PHK

Menaker: Januari s.d. Agustus 2024, 46.240 Pekerja Alami PHK

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah menyebut jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) mengalami peningkatan.

0
Ida menyatakan, dampak dari PHK pekerja maka banyak pekerja yang mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

CARAPANDANG - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah menyebut jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) mengalami peningkatan. Ia mengungkapkan, dari Januari hingga Agustus 2024 pekerja yang terkena PHK mencapai 46 ribu pekerja.

"Akhir-akhir ini banyak mengalami PHK, dari awal tahun hingga akhir Agustus 2024 jumlah PHK mencapai 46.240. Kita terus memitigasi agar jangan sampai PHK itu terjadi, kita pertemukan antara manajemen dengan pekerja kita pertemukan, itu agar bisa menekan terjadinya PHK," ungkap Ida dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR, pada Senin (2/9/2024).

Ida menyatakan, dampak dari PHK pekerja maka banyak pekerja yang mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, pekerja juga dapat mencair Jaminan Hari Tua (JHT), jika pekerja yang terkena PHK memenuhi syarat.

"Upaya kita agar jangan sampai kelas menengah ini turun kelas, malah justru naik kelas. Kita juga sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kemudian dengan peraturan yang masih lama, peraturan Permenaker Nomor 4 tentang JHT," katanya.

Ida menambahkan, meskipun terjadi peningkatan PHK di 2024, namun angka jumlah PKH tertinggi masih di 2023. Kemenaker mencatat jumlah PHK dari Januari hingga November 2023 mencapai 57.932 pekerja.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here