Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait permasalahan guru dan dosen.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata Hetifah.
Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.
Adapun sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.