Ketujuh, bila disimak, baik Muhammadiyah maupun Pemerintah (Kemenag RI) sejatinya menggunakan metode dan kriteria yang sama yaitu hisab imkan rukyat namun dengan implementasi yang berbeda, wilayah keberlakuan berbeda, serta ambang batas (visibilitas) yang berbeda. Implementasi KHGT Muhammadiyah menempatkan 5-8 itu hisab yang definitif tanpa meniscayakan verifikasi rukyat, sementara implementasi MABIMS 3-6.4 Kemenag RI meniscayakan laporan rukyat. Selain itu standar keterpenuhan 5-8 KHGT Muhammadiyah adalah dimana saja, sementara keterpenuhan MABIMS 3-6.4 Kemenag RI hanya di teritorial Indonesia.