Kesembilan, karena itu, penetapan awal Ramadan 1447 H yang diperkirakan akan terjadi perbedaan, dalam hal ini Pemerintah (Kemenag RI) akan berbeda dengan Muhammadiyah, sesungguhnya lebih bersifat perbedaan teknis implementasi dan skop keberlakuan kriteria masing-masing. Secara fikih keduanya benar, keduanya memiliki argumen, dan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekuatan dalil, keilmiahan konsep, maslahat dan manfaatnya untuk umat, seharusnya menjadi pertimbaangan penerimaan dan penolakan, bukan karena pertimbangan dan motif yang lain. Wallahu a’lam.
Medan, 26 Syakban 1447/14 Februari 2026
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
https://oif.umsu.ac.id/mengapa-muhammadiyah-menetapkan-awal-ramadan-18-februari/