Beranda Umum Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024

0
Istimewa

CARAPANDANG - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara pemilu di daerah. Dari total 1,1 juta penyandang disabilitas calon pemilih Pemilu 2024, tercatat sebanyak 264.594 penyandang disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019, KPU memperbaiki akses bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental. Menengok kondisi mental pemilih penyandang disabilitas mental, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya.

Kondisi tersebut membuat para penyelenggara pemilu, baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan  petugas terkait lainnya dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.

Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here