CARAPANDANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas menyatakan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati di tempat karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Pernyataan ini disampaikan Pigai sebagai respons langsung atas instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya untuk "tembak di tempat" terhadap pelaku pembegalan di wilayah Lampung.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," tegas Pigai saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (20/5/2026).
Menteri Pigai menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan termasuk teroris sekalipun wajib ditangkap hidup-hidup. Ada dua keuntungan utama dari pendekatan ini.
Pertama, nyawa pelaku tidak dirampas tanpa proses hukum yang sah. Negara, menurut Pigai, tidak boleh mengambil hak hidup seseorang tanpa mekanisme hukum yang berlaku dalam sebuah negara hukum.
Kedua, pelaku yang ditangkap hidup-hidup menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum. "Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.