Beranda Politik Menko Kumham Imipas: Pemerintah Sangat Menghormati Putusan MK Batalkan Presidensial Threshold

Menko Kumham Imipas: Pemerintah Sangat Menghormati Putusan MK Batalkan Presidensial Threshold

0
Pemerintah sangat menghormati Putusan MK yang membatalkan syarat Presidensial Threshold.

CARAPANDANG - Pemerintah sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Threshold). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal itu. 

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Kami sangat menghormati dengan keputusan ini,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada masing-masing parpol peserta Pemilu mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru kali ini dikabulkan. 

“Semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut, tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya. 

Yusril menyampaikan, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasi dari putusan tersebut. Terutama terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029 mendatang. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here