Beranda Warta Kementerian Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

0
Menkopolhukam, Yusril Ihza Mahendra

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu tetap sah dan berlaku.

Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Putusan MK tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dengan penolakan itu, MK menyatakan norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mengikat.

Meskipun menolak permohonan, MK dalam pertimbangan hukumnya merekomendasikan agar pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, sebaiknya diatur secara lebih jelas dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here