CARAPANDANG - Istana Kepresidenan menyatakan hingga saat ini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Mengutip laporan Antaranews, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo dikutip Antaranews, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.
Keppres hanya diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat baru yang akan menduduki jabatan Jampidsus.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri ini dilakukan di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri, di mana Febrie bersama pengusaha Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).