Dalam forum yang dihadiri regulator, platform digital, akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi internasional dari berbagai negara Asia Tenggara itu, Wamen Nezar menegaskan Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan ruang digital.
“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” tuturnya.
Menurut dia, pendekatan yang terlalu menitikberatkan keamanan dapat mengurangi ruang kebebasan sipil.
Sebaliknya, kebebasan tanpa tata kelola juga dapat membuka ruang penyebaran disinformasi dan misinformasi.
“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” katanya.
Wamen Nezar menyebut Indonesia kini membangun tata kelola digital melalui tiga pilar utama, yakni penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk kelompok rentan, serta literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan.
Ia mencontohkan pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari pembaruan arsitektur hukum digital nasional.
“Regulasi saja tidak dapat menghasilkan ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Pemerintah juga melibatkan platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang menjangkau puluhan juta masyarakat.