CARAPANDANG - Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Satgas Haji) menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural. Pencegahan dilakukan di sejumlah bandara utama sejak April 2026.
Mengutip laporan Antaranews, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.
"Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi yang terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya," ujar Rizka dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Antaranews, Jumat (8/5/2026).
Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Kemenimipas, Tessar Bayu Setyaji, merinci lokus pencegahan berdasarkan hasil identifikasi di lapangan :
· Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta): 57 orang
· Bandara Juanda (Surabaya): 15 orang
· Bandara Kualanamu (Medan): 5 orang
· Bandara Yogyakarta International Airport (YIA): 3 orang