“Tidak elok menjelaskan hal ini hanya lewat telepon, nantilah kita bertemu barulah saya jelaskan,” janji Tangyong.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan patok jalan tersebut, dianggarkan dalam 1 paket pekerjaan yang kemudian dipecah menjadi 2 mata anggaran pada tahun anggaran 2024 lalu, dengan total yang dianggarkan sebesar Rp. 1.811.978.000.
Proyek dengan nama Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut, dikerjakan oleh 2 kontraktor, yakni CV Amoria dan CV. Putri Karunia, yang dikarenakan tidak sesuai dengan lokasi yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaimana, sehingga telah terjadi pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
Paket pekerjaan non tender tersebut, tidak dilakukan pelelangan sesuai dengan nilai pagu yang tertera dalam DPA dan kemudian dilakukan proses pengadaan langsung. Olehnya, hal ini juga terindikasi kuat melanggar pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana paket pekerjaan dilarang untuk dipecah-pecahkan untuk menghindari proses tender.
Ketua LP2TRI Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/26) menegaskan, berkaitan dengan persoalan ini, pihaknya sedang melakukan kajian dan mendalami kasus ini.