Meski demikian, Oknis dalam keterangannya juga mengatakan, jika pekerjaan tersebut salah tempat, tanpa berita acara pemindahan termasuk dengan adanya persetujuan dari DPRK, maka sudah dipastikan pekerjaan ini sudah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi berat dan juga sudah masuk dalam tindak pidana, karena penyalahgunaan kewenangan.
“Yang saya lihat dari kasus ini, pertama adalah adanya pergeseran dari lokasi A ke lokasi B, tanpa ada berita acara dan persetujuan DPRK. Kedua, karena salah tempat dan pekerjaan itu telah dilaksanakan, maka tentu negara telah dirugikan dari pekerjaan ini. Ketiga, adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat yang berkompeten berkaitan dengan pekerjaan ini,” tegasnya.
Dia juga mengaku, jika pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kegiatan ini, sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan mendorong kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Sejumlah dokumen penting sudah kami kantongi,” pungkas Oknis singkat tanpa menyebut lebih rinci dokumen apa saja yang sudah mereka kantongi.(ARI/JRTC-R1)