CARAPANDANG – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menjelaskan kedudukan dan fungsi dari Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dia menjelaskan bahwa PPHN merupakan konsep kebijakan strategis yang dirancang sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang, berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
"Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Maka itu, Eddy memastikan PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk sistem pemilu.
Menurutnya PPHN akan menjadi payung hukum yang memuat arah kebijakan besar pembangunan nasional, sementara pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU).
Selanjutnya dia menegaskan bahwa berbagai aturan yang bersifat teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena nantinya akan diatur melalui undang-undang.
"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya,"katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan terkait sistem demokrasi dan kepemiluan. Dia menegaskan bahwa PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.
"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada,"ujarnya.