Selanjutnya dia mengatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), maupun aspek teknis lainnya memang menjadi materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi ataupun PPHN.
"Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut," kata Eddy.
Dia mengungkapkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.
"Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu,"katanya.
MPR: PPHN Hanya Memuat Garis-garis Besar Arah Demokrasi
Eddy menegaskan bahwa PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.