Beranda Ekonomi Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Berpindah ke Sistem Coretax

Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Berpindah ke Sistem Coretax

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa seluruh proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding hanya dapat dikerjakan melalui platform Coretax.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan sistem Coretax sebagai platform utama untuk seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan pajak di Indonesia yang sepenuhnya terintegrasi secara digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa seluruh proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding hanya dapat dikerjakan melalui platform Coretax.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta dikutip Antaranews, Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, penerapan penuh Coretax bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Selama ini, sejumlah dokumen kerja perpajakan masih dapat dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem, sehingga aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga.

Dengan Coretax, semua proses akan tercatat dan terintegrasi dalam satu sistem.

"Dengan sistem ini, pengawasan bisa lebih presisi dan keputusan bisa diambil dengan lebih baik. Kami juga memastikan keadilan dan kepercayaan dari wajib pajak," tambahnya.

Implementasi Coretax sejak 2025 telah memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here