Beranda Kabupaten Lima Puluh Kota Nagari Simalanggang Terpilih Wakili Sumbar dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, KI Sumbar Berikan Pembinaan

Nagari Simalanggang Terpilih Wakili Sumbar dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, KI Sumbar Berikan Pembinaan

Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih menjadi desa/nagari yang akan mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024

0
Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih menjadi desa/nagari yang akan mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024

Laporan: Elly Syafni

LIMA PULUH KOTA, CARAPANDANG - Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih menjadi desa/nagari yang akan mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Simalanggang pada Rabu (06/08/2024) di kantor Walinagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.

Pada kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari dan Kordinator Apresiasi Monev Desa 2034 Mona Siska memberikan pencerahan kepada Walinagari Simalanggang Yondrivel dan staf beserta perangkat nagari tentang PPID, rangkaian tahapan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam ajang tersebut. Turut hadir Kepala Diskominfo Lima Puluh Kota Joni Amir beserta jajaran.

Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa  bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses, mendorong tersedianya Informasi Publik desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, yaitu informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan mewujudkan agar terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait