Kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam penagihan serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini dengan menelaah berbagai dokumen pendukung.
"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," tulis OJK dalam keterangan resminya.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.