CARAPANDANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku optimistis dapat bebas atas vonis kasus Chromebook melalui sidang banding.
"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Alasan pertama, kata dia, kasusnya sangat kuat menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, yang bahkan orang awam pun bisa mengerti.
Lantaran tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, menurutnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sulit membuat putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.
"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," tuturnya.
Dia melanjutkan alasan kedua, yakni Komisi Yudisial (KY) yang sudah menemukan adanya pelanggaran hakim terkait kasusnya, usai pihaknya melaporkan terdapat indikasi tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pengadilan negeri.
Selain itu, lanjut dia, adanya transformasi dan reformasi internal Kejaksaan yang saat ini sedang dilakukan, diharapkan tidak akan kembali membuat hakim tertekan.