CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
Penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara (ekspose) yang digelar Senin malam, setelah tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam operasi senyap yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026, KPK mengamankan total 10 orang. 5 orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison dan 5 orang dari pihak swasta.
Sebelum kabar penangkapan mencuat, tim penyidik KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis di Muara Enim, Senin pagi.
Lima ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muara Enim disegel, meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Sekretaris, Ruang Keuangan, hingga Ruang Bidang Kebudayaan.