Beranda Umum Pastikan Hak Pekerja, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR BHR

Pastikan Hak Pekerja, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR BHR

Posko untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan

0
Posko THR

CARAPANDANG -  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Demikian pula, kehadiran Posko untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengingatkan, setiap pemberi kerja wajib memberi THR kepada karyawan. Seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Dia menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak disampaikan pekerja melalui posko tersebut terkait dengan hak dan mekanisme transmisi THR. Termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here