Dinas Koperasi dan UKM menerapkan pemungutan retribusi pasar menggunakan POS Android sejak 2021. Kemudian Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan menjalankan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset sejak 2024. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga juga mengintegrasikan pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak tahun yang sama.
Sementara pada 2025, Dinas Pertanian menerapkan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan.
“Kita membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN. Dengan begitu, kita dapat menyesuaikan sistem secara cepat jika ada perubahan regulasi,” jelas Rida.
Ia menyebut capaian Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 90,39 persen.
“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.