“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM,agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pada Rabu, ICJ telah memutuskan bahwa Israel wajib, berdasarkan Konvensi Jenewa, untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan oleh negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA. Hal ini agar bantuan kemanusiaan yang mencukupi dapat sampai ke Jalur Gaza.