"Kita harus memeriksa dulu apakah mereka memang kader atau tidak, karena partai kita memiliki aturan," katanya.
Keempat kader PDIP tersebut menggugat SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham tentang perpanjangan masa bakti DPP PDIP, yang mereka anggap bertentangan dengan keputusan kongres partai yang menetapkan masa jabatan DPP selama lima tahun atau sampai tahun 2025.
Namun, berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, masa bakti DPP PDIP seharusnya berakhir pada 9 Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP.