CARAPANDANG - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU), yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP.
BPH Migas, katanya, berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hilir migas.
"Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 yang berasal dari BU hilir migas mencapai Rp1,39 triliun atau 108,97 persen dari target Rp1,28 triliun," ujarnya saat penandatanganan.
Meski demikian, Erika mengakui masih ditemukan berbagai celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
"BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal," katanya.