CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi 12 subjek hukum atau perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dilakukan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa inventarisasi oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terhadap subjek hukum di daerah bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara. Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan," kata Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut terutama terindikasi memiliki masalah di daerah seperti Batang Toru.
"Insya Allah akan kita tindak tegas," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750.000 hektare. Kebijakan ini disebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik pembalakan liar.
Komitmen penegakan hukum ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai mengunjungi korban banjir di Sumatera Utara, Sabtu (7/12).