Kartu perdana akan diedarkan dalam keadaan tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.
Untuk meningkatkan kontrol masyarakat, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan yang memungkinkan publik mengetahui semua nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan mereka.
"Kami juga menyiapkan mekanisme pengaduan untuk nomor yang disalahgunakan. Nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara," ungkap Meutya.
Di sisi perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama operator, dengan menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar dengan sistem lama, akan disediakan fasilitas registrasi ulang menuju sistem berbasis biometrik.
Sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi ini, dengan tetap wajib memperbaiki pelanggaran yang terjadi.