CARAPANDANG - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memfinalisasi kebijakan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga pendidik. Salah satu keputusan pentingnya adalah pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, saat ini tercatat 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan kesempatan tersebut.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini dalam konferensi pers usai rapat.
Selain pengangkatan menjadi penuh waktu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi ini diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, dalam kesepakatan ini status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," katanya.