Beranda Berita Pemerintah Putuskan Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik

Pemerintah Putuskan Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik

Airlangga menuturkan dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia juga dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik, di tengah gejolak global imbas konflik geopolitik di negara Teluk, khususnya di Selat Hormuz.

Airlangga menuturkan dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia juga dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Airlangga seperti dilansir RMol.id, Selasa, 28 April 2026.

Dia mengatakan bahwa penurunan bea masuk ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berlaku selama enam bulan terhitung sejak Mei 2026. 

Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

"Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,"ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here