Menurut Nunuk, pemerintah masih membahas kebutuhan formasi guru dan skema seleksi ke depan, termasuk peluang bagi guru non-ASN mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujarnya.
Kemendikdasmen menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelas Nunuk.
Ia menambahkan, kebijakan penataan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Kondisi itu diperkuat dengan kebijakan penghentian pengalokasian anggaran untuk tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan skema lainnya.