“Di beberapa lokasi, sawah tertimbun material cukup tebal dan jaringan irigasi mengalami kerusakan. Kondisi ini membuat penanganan harus dilakukan bertahap dan membutuhkan ketelitian teknis, sehingga memerlukan waktu lebih dibanding penanganan biasa,” jelasnya.
Selain faktor teknis lapangan, lanjutnya, proses rehabilitasi juga melibatkan tahapan administratif yang harus dilalui sesuai ketentuan, seperti pendataan dan verifikasi luasan lahan terdampak, verifikasi calon petani dan calon lokasi (CP/CL), penyusunan rencana teknis, hingga mekanisme pencairan anggaran yang langsung disalurkan kepada kelompok tani.
"Kita ingin memastikan, proses penanganan ini tidak hanya baik dalam pelaksanaan, tapi juga aman dari segi pertanggungjawaban keuangan,"tegasnya.
Afniwirman juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran anggaran rehabilitasi mengikuti sistem keuangan negara, di mana dana dari pemerintah pusat disalurkan melalui pemerintah provinsi untuk selanjutnya dialokasikan kepada kabupaten/kota dan kelompok tani penerima.
“Mekanisme ini bertujuan memastikan penanganan dilakukan secara terkoordinasi, tepat sasaran, dan akuntabel, mengingat lokasi terdampak tersebar di beberapa daerah. Dalam pelaksanaannya, memang terdapat tahapan verifikasi dan perencanaan berjenjang yang harus dilalui,” jelasnya.