Beranda Pemprov Sumbar Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat, Berlaku 25 November sampai 8 Desember 2025

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat, Berlaku 25 November sampai 8 Desember 2025

0
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat, Berlaku 25 November sampai 8 Desember 2025

Arry menjelaskan penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

Sekda kemudian menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, yakni:
1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana
2. Aktivasi sistim komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat
3. Evakuasi masyarakat terancam
4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam
5. Perlindungan kelompok rentan
6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana
7. Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov juga menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait