“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry. (adpsb/bud)
Beranda
Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat, Berlaku 25 November sampai 8 Desember 2025