Tapi, angka kepuasan publik terhadap kesetaraan hukum hanya 67,4 persen dan untuk pemberantasan suap/jual-beli kasus hukum lebih rendah lagi, yakni 57,5 persen.
“Meski apresiasi publik terhadap penegakan hukum meningkat, aspek kesetaraan hukum dan pemberantasan suap/jual-beli kasus hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya.
Luhut juga mengingatkan bahwa para pakar hukum sudah lama mendorong reformasi menyeluruh. Dan dia pun mengutip pandangan Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto dan pakar pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan, yang menilai sistem penegakan hukum perlu dibenahi dari akar, mulai dari rekrutmen aparat, peningkatan profesionalisme, hingga penyelesaian pelanggaran hukum oleh aparat terhadap rakyat.
“Lebih dari sekadar apresiasi sementara, yang kita perlukan adalah reformasi menyeluruh agar hukum benar-benar menjadi panglima dan dirasakan keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di atas kertas atau di media,” katanya.