Beranda Hukum dan Kriminal Penggrebegan Penampungan Calon Pekerja Migran di Batam

Penggrebegan Penampungan Calon Pekerja Migran di Batam

Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong

0
istimewa

CARAPANDANG - Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, serta menangkap dua orang tersangka.

"Kami melakukan penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Ada 11 orang yang ada di dalam rumah tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial YU (37 Tahun) dan AR (50 Tahun), mereka sebagai pengurus," ujar Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat.

Pengungkapan ini kata dia, pada 1 Agustus 2023 berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait adanya tempat penampungan calon PMI ilegal di wilayahnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Setelah yakin bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan calon PMI ilegal, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here