Beranda Umum Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

memperkuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

0
istimewa

11 (sebelas) fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS, yakni; 11 (sebelas) fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS, yakni; (1) menerima pelaporan atau penjangkauan korban; (2) menyampaikan informasi terkait hak korban; (3) memfasilitasi pemberian layanan; (4 ) memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologi; (5) memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial; (6) menyediakan layanan hukum; (7) mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; (8) mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera; (9) memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas; (10) mengkoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya; dan (11)  memantau pemenuhan hak korban oleh APH selama proses acara peradilan. dilansir kemenpppa.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here