Melanjutkan hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan melalui diundangkannya UU TPKS, daerah diwajibkan menyesuaikan tata kelola UPTD PPA sesuai dengan mandat undang-undang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki UPTD PPA diwajibkan untuk membentuknya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati turut menyampaikan upaya Kemen PPPA dalam rangka menguatkan kerangka kebijakan dan teknis pelaksanaan UPTD PPA melalui peraturan turunan UU TPKS. Ratna berharap dukungan seluruh pihak agar 7 (tujuh) peraturan turunan tersebut dapat segera disahkan, salah satunya peraturan yang berkaitan dengan UPTD PPA agar dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.