Beranda Umum Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

memperkuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

0
istimewa

 “Untuk mengawal implementasi mekanisme penanganan kasus kekerasan degan system one stop services, kami telah menyiapkan peraturan turunan UU TPKS yang terdiri dari 3 (tiga)  Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden, dimana salah satunya membahas terkait UPTD PPA. Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pembentukan di daerah. Selain itu, komitmen pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati dan walikota di daerah setempat juga berperan penting dalam mengawal pembentukan dan meningkatkan fungsi UPTD PPA,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan untuk mendukung melaksanakan 11 fungsi layanan tersebut perlu dilakukan berbagai upaya penguatan bagi UPTD PPA, mulai dari peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan, sarana dan prasarana yang baik dan dukungan anggaran yang memadai.

 “Berbagai penguatan telah kami upayakan untuk mendukung mekanisme one stop services UPTD PPA. Salah satu upayanya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak kepada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di tahun 2021, kami menggelontorkan DAK Non Fisik sebesar 101 miliar kepada 250 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Setiap tahun selalu ada peningkatan, hingga di tahun 2023 kami berhasil menggelontorkan DAK Non Fisik ke 275 Kabupaten/Kota,” tutur Menteri PPPA.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here