CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 28 Maret 2025.
PP tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh media sosial dan perkembangan digital yang pesat. Presiden Prabowo dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan terhadap teknologi digital.
Prabowo mengatakan teknologi digital tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga membawa dampak negatif yang berpotensi merusak kepribadian anak.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak dari anak-anak kita,”katanya.