CARAPANDANG - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia meminta pemerintah menaikkan batas usia rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) bagi guru madrasah dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Permintaan ini disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyatakan kebijakan batas usia 35 tahun saat ini merugikan guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi. Karena dibatasi 35 tahun, sedangkan dokter dan dosen bisa 40 tahun. Mohon ini bisa dibantu dari pimpinan DPR agar ini bisa terlaksana,” ujarnya mengutip Tirto.id, Rabu (11/2/2026).
Ahmad menambahkan banyak guru madrasah swasta baru mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah usia mereka melewati batas maksimal.
PGM juga mendesak agar guru madrasah swasta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam rekrutmen P3K. Ahmad meminta Presiden menggunakan kewenangannya untuk memastikan kebijakan yang adil bagi tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
“Yang pertama kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan P3K. Karena itu yang kami harapkan,” katanya.