Beranda Hukum dan Kriminal Polda Jateng Terbitkan SE Agar Personel Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Polda Jateng Terbitkan SE Agar Personel Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Kebijakan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

0
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (ANTARA)

CARAPANDANG - Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur agar personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Kebijakan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Surat edaran yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng itu berisi 10 poin arahan, termasuk larangan anggota Polri menghadiri panggilan kejaksaan di wilayah hukumnya tanpa pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum) dan Propam.

Jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, prosesnya harus berlangsung di Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum.

Mengutip laporan Republika, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya edaran tersebut dan menegaskan bahwa personel Polri tetap kooperatif terhadap proses hukum, asalkan ada prosedur pendampingan yang sah.

"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari bidkum serta propam," ujar Artanto dikutip Republika, Kamis (9/7/2026) 

Artanto menjelaskan bahwa edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, serta menegaskan tidak ada kaitannya dengan polemik antar-lembaga.

"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here