Ia mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO).
“Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata dia.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler. Barang bukti sabu seberat 447,58 gram disimpan di celana dalam pelaku SBP dan sabu seberat 449,12 gram disimpan di celana dalam YH.
“Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan,” kata dia.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang