CARAPANDANG - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memasuki hari kedua penerapannya, Minggu (29/3/2026). Pemerintah mencatat tingkat kepatuhan platform digital masih bervariasi, sementara sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat implementasi di wilayah masing-masing.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Jumat (27/3) malam bahwa dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, telah menunjukkan kepatuhan penuh dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun atau lebih serta memiliki komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut. Platform X telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 17 Maret 2026.
Dua platform lainnya, TikTok dan Roblox, dinilai kooperatif sebagian. TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap dan akan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Sementara Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur dengan membatasi aktivitas pengguna di bawah usia 13 tahun secara offline.
Sementara itu, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, hingga saat ini masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.