Beranda Umum PP Tunas: Kepatuhan Platform Masih Bervariasi, Pemda Siapkan Aturan Turunan

PP Tunas: Kepatuhan Platform Masih Bervariasi, Pemda Siapkan Aturan Turunan

Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, hingga saat ini masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

0
Ilustrasi

"PP Tunas ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap," ujar Piprim.

Ombudsman RI mengingatkan implementasi PP Tunas tidak boleh dilakukan secara parsial. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menekankan seluruh lembaga terkait harus menjalankan perannya, mulai dari ranah regulasi, penindakan, hingga implementasi di lapangan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendorong lembaga penyiaran dan media massa untuk berperan aktif mengawal implementasi kebijakan ini melalui edukasi publik dan kampanye perlindungan anak di ruang digital.

Kementerian Kesehatan berencana melakukan studi sebelum dan sesudah penerapan PP Tunas untuk menilai dampak regulasi terhadap kesehatan mental anak, kualitas tidur, durasi layar, dan insiden perundungan siber.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here