Beranda Ekonomi PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah, DPR Puji Presiden Prabowo Pro Rakyat Kecil

PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah, DPR Puji Presiden Prabowo Pro Rakyat Kecil

"Penerapan PPN 12 persen yang selektif, hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo berpihak pro rakyat kecil," kata Misbakhun.

0
Istimewa

CARAPANDANG -  Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah menuai pujian, salah satunya pujian disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun.

Misbakhun menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai bukti bahwa Presiden Prabowo adalah sosok yang peduli dengan rakyat kecil. Sebab kebijakan tersebut hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Tidak seperti yang dibicarakan oleh masyarakat umum bahwa PPN 12 persen ini juga diberlakukan semua barang, sampai ke kebutuhan pokok.

"Penerapan PPN 12 persen yang selektif, hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo berpihak pro rakyat kecil," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan dari PPN 12 persen.

"Semua barang dan jasa menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum bebas PPN 12 persen," ujar Politisi Golkar ini.

Dikatakan, penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

Pemerintah pun mengorbankan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen dikenakan penuh pada semua barang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here