CARAPANDANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2021. Peraturan tersebut sebagai dasar hukum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan soal peraturan yang mengatur tentang PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk non-kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan menjadi objek utama penerapan tarif baru ini.
Menteri Kuangan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. “Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi PMK tersebut.