Bahkan, terdapat 68 perubahan dengan 66 pasal yang baru pada revisi undang-undang pelayaran. Seperti asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, usaha jasa terkait, tarif jasa kepelabuhan, efisiensi biaya angkut, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Perlindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.
Tak hanya itu, terdapat perubahan juga terkait perizinan berusaha angkutan laut yang tertulis dalam pasal 29, yaitu badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175.
Selain itu, untuk badan usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan angkutan di perairan yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk perusahaan patungan atau melalui skema Joint Venture.
Nantinya, skema ini bakal berjalan dengan berbentuk perusahaan angkutan di perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan di perairan.