Selain itu, perusahaan juga harus memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 per kapal dan diawaki oleh awak warga negara Indonesia.
"Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing," demikian isi pasal 33A.