Beranda Berita Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc Khusus Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc Khusus Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

Selain pengusutan, Presiden juga membuka peluang pemberian semacam amnesti khusus bagi direksi BUMN yang mau mengakui kesalahan dan bertobat.

0
Presiden Prabowo Subianto

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pernyataan Presiden merupakan contoh keseriusan pemberantasan korupsi dan bersifat warning atau peringatan bagi semua lembaga negara.

Pemerintah hingga saat ini belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc dimaksud, tetapi siap membahasnya jika diperintah Kepala Negara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan akan menunggu usulan konkret dari pemerintah, mengingat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada saat ini pada dasarnya juga telah bersifat ad hoc.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here