Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pernyataan Presiden merupakan contoh keseriusan pemberantasan korupsi dan bersifat warning atau peringatan bagi semua lembaga negara.
Pemerintah hingga saat ini belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc dimaksud, tetapi siap membahasnya jika diperintah Kepala Negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan akan menunggu usulan konkret dari pemerintah, mengingat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada saat ini pada dasarnya juga telah bersifat ad hoc.