Beranda Ekonomi Presiden Tunjuk Menkeu Pimpin Pansel Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Presiden Tunjuk Menkeu Pimpin Pansel Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua Pansel

CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel yang merangkap anggota.

Pansel juga beranggotakan delapan orang, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

"Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini," kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menkeu Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengutip laporan Antaranews, Rabu (11/2/2026)

Proses seleksi ini bertujuan mengisi tiga posisi strategis, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here